Postingan

DAMPAK SOSIAL INFORMATIKA

Gambar
  Inilah Deretan Dampak Sosial Informatika yang Perlu Diketahui Dampak Sosial Informatika –  Masyarakat dan lingkungan sosial tidaklah dapat dipisahkan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan antara individu yang satu dengan individu lainnya. Dalam ilmu sosiolog sendiri dikemukakan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, sehingga manusia juga harus saling berkomunikasi serta saling berinteraksi langsung antar sesama. Namun, jika melihat fakta yang ada, kehidupan sosial masyarakat saat ini, sepertinya istilah makhluk sosial yang melakukan interaksi sosial secara langsung perlu dicek kembali. Hal ini karena zaman dan teknologi telah mengubah pola serta sistem kehidupan sosial masyarakat modern. Teknologi yang mengalami pertumbuhan signifikan secara eksplisit memberi dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial manusia masa kini. Munculnya media sosial serta alat-alat komunikasi yang serba efektif dan

VIDIO UPRAK PAMERAN

VIDIO UJIAN PRAKTEK  SENI BUDAYA,B.JAWA,TIK nama:nabila aulia dewanti kelas:9a no:25
Gambar
  Apa arti adiwiyata? Apa tujuan dan manfaat adiwiyata? Adiwiyta adalah sebuah kata yang tidak umum, akan tetapi ternyata artinya penting sekali untuk kita ketahui. Adiwiyata atau Green School merupakan salah satu program yang dibuat oleh kementrian negara lingkungan hidup sehingga memiliki tujuan agar dapat mendorong terciptanya pengetahuan dan juga kesadaran warga dalam pelestarian lingkungan hidup.  Nah disini kita akan membahas pengertian adiwiyata dengan lebih luas dan mendetail agar para pembaca bisa menambah perbendaharaan informasi, terlebih tentang pengertian aidiwayata . Pengertian Adiwiyata Arti diwiyata adalah sebagai salah satu tempat dengan tujuan untuk dapat memperoleh segala ilmu pengetahuan, baik mengenai norma, etika dan menjaga terciptanya kesejahteraan hidup yang baik untuk bisa menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor 05 tahun 2013 yaitu mengenai pendoman